Regulasi
PERATURAN DESA SOMI BOTOGO’O
KECAMATAN GIDO, KABUPATEN NIAS
PENDAHULUAN
- Desa Somi Botogo’o adalah desa yang terletak di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, dengan luas wilayah 12,5 km² dan jumlah penduduk 2.500 jiwa.
- Desa Somi Botogo’o memiliki potensi alam yang melimpah, termasuk tanah yang subur, sumber daya air yang melimpah, dan kekayaan hayati yang beragam.
- Desa Somi Botogo’o memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan.
TUJUAN PERATURAN
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Somi Botogo’o melalui peningkatan akses ke pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
- Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa Somi Botogo’o melalui peningkatan produksi pertanian, perikanan, dan industri kecil.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan melalui peningkatan kesadaran akan pentingnya konservasi sumber daya alam.
STRUKTUR ORGANISASI
- Desa Somi Botogo’o dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan langsung.
- Kepala Desa dibantu oleh Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan staf desa lainnya.
- Desa Somi Botogo’o memiliki beberapa lembaga desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Lembaga Pendidikan Masyarakat (LPM) dan unsur lembaga lainnya.
TUGAS DAN WEWENANG
1. Kepala Desa memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Mengelola pemerintahan desa.
- Mengkoordinasikan kegiatan desa.
- Mengawasi dan mengontrol kegiatan desa.
2. Sekretaris Desa memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Mengelola administrasi desa.
- Mengkoordinasikan kegiatan administrasi desa.
- Mengawasi dan mengontrol kegiatan administrasi desa.
3. Kepala Urusan memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Mengelola urusan desa.
- Mengkoordinasikan kegiatan urusan desa.
- Mengawasi dan mengontrol kegiatan urusan desa.
KEUANGAN DESA
1. Desa Somi Botogo’o memiliki sumber daya keuangan yang berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Sumber daya keuangan lainnya.
2. Desa Somi Botogo’o memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola keuangan desa.
PENUTUP
1. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Peraturan ini dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu oleh Pemerintah Desa Somi Botogo’o sesuai musyawarah bersama.